DENPASAR, radarbali.id - Terungkap fakta baru kasus penebasan di Denpasar, Bali. Berdasar hasil penyidikan, I Gusti Ngurah Yudha Andika Putra, 33, diduga telah memiliki rencana melakukan penebasan menggunakan cerulit pada leher Komang Maleno Bramastra, 23. Motifnya, karena tak mampu kembalikan uang Rp 436 juta.
Tengara ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, Jumat (21/12/2023). Kepada Jawa Pos Radar Bali, Juru Bicara Polresta Denpasar ini mengatakan Penyidik Polsek Denpasar Barat terus mendalami keterangan Putra, lelaki Jalan Bajataki Pondok Sepa 2, No. 8, Br. Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, yang merupakan pelaku penganiayaan menggunakan cerulit.
Hasil pengembangan sementara, terungkap yang bersangkutan diduga telah merencanakan untuk tebas leher lelaki tinggal di Perum Tukad Minggat Lestari III Nomor 9 Singaraja, Buleleng itu sengaja dipancing untuk datang ke lokasi kantor bapaknya untuk mengambil uang.
Baca Juga: Terungkap, Pelaku Penebasan Karyawan Laundry di Kuta ternyata dalam Kondisi Mabuk
"Sebelumnya pelaku ini pinjam uang korban sebanyak Rp 436 juta. Karena tak mampu ganti, dia memiliki niat menebas korban," timpalnya. Karena itu, mendapatkan kabar uang sebanyak itu akan dikembalikan, dari Buleleng, ia bersama istri Ni Putu Vivi Ary Anggreni, 24 datang ke Denpasar.
Tiba di sana (TKP), Rabu (20/12) sekitar pukul 19.00, Putra menyambut pasutri ini dengan ramah. Bahkan disediakan minuman, main game hingga larut malam, berdalih uang yang dijanjikan itu disimpan ibunya yang sedang sembahyang di kawasan Sempidi, Badung.
Artikel Terkait
Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo
Bonatua akan Polisikan Komisioner KPU hingga Kadis Pusip terkait Ijazah Jokowi
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Koltim
KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Plesiran ke Malaysia, Brasil, hingga Inggris