BANJARMASIN - Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mencokok seorang pengedar narkoba asal Desa Gandaria, RT 4, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola, Kamis (21/12) pagi.
Pria itu bernama Zaini (39), ditangkap di rumah kontrakanya di Jalan Ir PHM Noor, Gang SMP 12, RT 50, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Saat disergap, Polisi hanya menemukan bekas sisa sabu di dalam tas ransel yang dia taruhnya di lantai rumah. Dari Banjarmasin, Polisi kemudian mengembangkan kasusnya menuju Desa Gandaria yang memakan waktu satu jam sampai ke lokasi tersebut.
BARANG BUKTI: Polisi menyita paket sabu siap edar dari tangan Zaini.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!