POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Putri Candrawathi, Terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat remisi Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Remisi yang didapat istri Ferdy Sambo itu sebanyak 1 bulan.
Baca Juga: Rincian 9 Warga Binaan Rutan Makassar yang Terima Remisi Natal 2023
"Beliau (Putri) mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra dilansir JawaPos.com, Senin (25/12/2023).
Pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan. Termasuk berlakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
Baca Juga: 150 Anggota Satpol PP Sulsel Amankan Natal di Makassar, Andi Arwin Azis Sebut Ada Patroli Hingga Jaga Gereja
Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
Baca Juga: Hari Ibu, Bupati Lutra Salurkan Bantuan untuk Keluarga Beresiko Stunting
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024