"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), " kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023) lalu.
Baca Juga: Banser NU Pengamanan Gereja di Malam Misa Natal, Abbas Rauf Rani Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama
Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.
Baca Juga: Ketua NU Makassar, Kaswad Sartono Puji Kerukunan Antarumat Beragama di Sulsel yang Terjaga dengan Baik
Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.
Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sulsel.pojoksatu.id
Artikel Terkait
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!
Kurir Pembawa 200 Ribu Ekstasi yang Kabur Setelah Kecelakaan di Tol Lampung Berhasil Diciduk