NARASIBARU.COM--Aroma tidak sedap berhembus di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Disinyalir ada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) makan minum tahanan tahun anggaran 2022-2023.
Yang menarik, kasus ini melibatkan pimpinan lembaga. Kini, perkara ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat November lalu.
Laporan dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Kendari masih terus didalami. Sejauh ini, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Dua pekan yang lalu Kejati sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan. Penyidik juga tengah melakukan puldata dan pulbaket," beber Ade Hermawan kemarin.
Di sisi lain, Kejari sedang mempersiapkan panggilan terhadap pihak pihak yang mengetahui dugaan terjadinya tindak pidana dimaksud.
"Kami tak akan gegabah dan akan melakukan penyelidikan secara mendalam," ujarnya.
Untuk diketahui dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Kendari dalam pengadaan makanan dan minuman untuk tahanan tahun anggaran 2022- 2023 ini diendus sebuah Lembaga Swadaya masyarakat. (ari)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ragamkendari.com
Artikel Terkait
Usulan Pemakzulan Gibran, BW: Jangan Cengeng, Itu Bagian Dari Pendewasaan!
Tito Ungkap Dokumen Penting Yang Jadi Dasar 4 Pulau Kembali ke Aceh
Pengamat Politik: Kasmudjo Saksi Kunci Ijazah Jokowi, Pemerintah Wajib Beri Perlindungan!
Feri Amsari Bongkar Praktik Culas MK: Dari Sekian Banyak Anak Muda, Cuma Gibran Dapat Karpet Merah!