Baca Juga: Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) RI menemukan ada 320 pelanggaran pemilu selama masa kampanye
Lebih lanjut, Yossi mengatakan H juga mengancam korban agar tak menceritakan aksi bejatnya. Dia mengatakan laporan pencabulan itu dilayangkan tante korban inisial F ke Polres Jaksel pada 22 Desember 2023.
"Jadi dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa hal yang dilakukan oleh tersangka setelah melakukan tindakan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban, yang bersangkutan mengancam agar tindakan itu tidak diceritakan kepada orang lain baik itu kepada keluarganya termasuuk kepada ibunya maupun saudara-saudaranya," ujarnya
-Devano Ibrani Tubalawony (7022210181)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh