Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Batang, PPK Divonis 4 Tahun dan Kontraktor 5 Tahun Penjara

- Senin, 08 Januari 2024 | 17:30 WIB
Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Batang, PPK Divonis 4 Tahun dan Kontraktor 5 Tahun Penjara

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelabuhan Batang Hariani Octaviatiningsih divonis hukuman empat tahun penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama pada proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Batang tahun 2015.

Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya dalam putusannya menambahkan hukuman pada terdakwa berupa denda.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," ujarnya, Senin (8/1).

Baca Juga: Dua dari 4 Korban Tewas Akibat Miras Oplosan Etanol di Semarang Ternyata Suami Istri, Begini Keterangan Polisi

Sementara itu terdakwa Muhammad Syihabudin selaku pelaksana proyek yang meminjam bendera PT Pharma Kasih Sentosa dihukum pidana selama lima tahun. Sedangkan besaran denda sama seperti terdakwa Hariani.


Halaman:

Komentar