RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelabuhan Batang Hariani Octaviatiningsih divonis hukuman empat tahun penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama pada proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Batang tahun 2015.
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya dalam putusannya menambahkan hukuman pada terdakwa berupa denda.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," ujarnya, Senin (8/1).
Sementara itu terdakwa Muhammad Syihabudin selaku pelaksana proyek yang meminjam bendera PT Pharma Kasih Sentosa dihukum pidana selama lima tahun. Sedangkan besaran denda sama seperti terdakwa Hariani.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta