Tak hanya itu, terdakwa Syihabudin dibebani membayar Uang Pengganti (UP) Rp 3,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Namun jika harta bendanya tidak cukup mengganti kerugian negara, maka diganti hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan.
Baca Juga: Ini Komposisi Miras Oplosan Maut yang Menewaskan 4 Orang di Semarang, Ada Campuran Etanol 70 Persen
Keduanya terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan kedua terdakwa telah memperkaya diri dan orang lain. Pada saat menjalankan proyek yang menggunakan APBN tahun 2015 tersebut, kata Judi, terdapat perubahan yang tidak sesuai kontrak dimana kualitas dan kuantitas berbeda.
Namun, perubahan adendum yakni metode dan biaya itu tidak dilaporkan dan tidak ada perubahan kontrak secara tertulis.
Akibatnya negara mengalami kerugian dari nilai proyek sebesar Rp 25,5 miliar yang di menangkan kontraktor PT Pharma Kasih Sentosa itu.
"Ada selisih antara pembangunan dan realisasi anggaran. Akibat perbuatan para terdakwa terjadi kerugian Rp 12,4 miliar," ungkap Judi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsemarang.jawapos.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta