JurnalNews - Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibongkar oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Katanya, modus praktik pungli di Rutan KPK bernilai puluhan juta rupiah.
Modusnya, pelaku pungli rutan KPK bisa merogoh keuntungan hingga Rp 10 hingga 20 juta dengan menyelundupkan handphone ke tahanan.
Baca Juga: Banyak Negara Dilanda Konflik, Prabowo: Kita Harus Bersyukur Dalam Kondisi Sekarang
"Sekitar Rp10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itukan. Tapi nantikan ada bulanan yang dipasang," kata Albertina Ho, Jumat 19 Januari 2024.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?