Pungli di Rutan KPK, Selundupkan HP ke Tahanan Bayar Rp20 Juta

- Jumat, 19 Januari 2024 | 22:01 WIB
Pungli di Rutan KPK, Selundupkan HP ke Tahanan Bayar Rp20 Juta

JurnalNews - Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibongkar oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho. 

Katanya, modus praktik pungli di Rutan KPK bernilai puluhan juta rupiah.

Modusnya, pelaku pungli rutan KPK bisa merogoh keuntungan hingga Rp 10 hingga 20 juta dengan menyelundupkan handphone ke tahanan.

Baca Juga: Banyak Negara Dilanda Konflik, Prabowo: Kita Harus Bersyukur Dalam Kondisi Sekarang

"Sekitar Rp10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itukan. Tapi nantikan ada bulanan yang dipasang," kata Albertina Ho, Jumat 19 Januari 2024.


Halaman:

Komentar