TULUNGAGUNG - Kuasa hukum Edi Purwanto alias Glowoh terdakwa atas tewasnya pasangan suami istri (Pasuntri) asal Ngantru, Kabupaten Tulungagung, anggap pembacaan tuntutan tidak sesuai persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal dengan hukuman mati kepada terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Rabu (17/1/2024) lalu.
Tim Kuasa Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan bahwasannya tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa kurang tepat.
Sebab, pemberian tuntutan tidak sesuai dengan fakta selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, tututan yang dilayangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal ini tentu sangan disayangkan, apabila keputusan JPU ketika menjatuhkan tuntutan maksimal dengan hukuman matu kepada terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan.
"Kami tentunya kecewa, karena pembacaan tuntutan kemarin tidak sesuai dengan fakta persidangan, yang menjadi dasar pembacaan tuntutan itu hanya BAP saja," jelasnya kemarin (21/1/2024).
Berdasarkan fakta persidangan, pihaknya tetap meyakini bahwasannya terdakwa melakukan pembunuhan lantaran murni aksi secara spontan.
Sebab, terdakwa geram akan tingkah laku korban Tri Suharno. Ditambah terkejut akan kedatangan korban Ning Nur Rahayu.
Keterangannya tersebut dikuatkan dengan kesaksian ahli forensik. Berdasarkan pendalaman forensik, kedua korban dipastikan meninggal dunia pada pukul 06.00 WIB.
Diketahui terdakwa beraksi dengan memukuli korban pada pukyl 21.00 WIB tanpa adanya niatan membunuh korban.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartulungagung.jawapos.com
Artikel Terkait
Penggugat Kecewa Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Sebut Tak Ada Itikad Baik
Jokowi Lapor ke Polisi Soal Ijazah, Roy Suryo Didukung Sejumlah Aktivis
BREAKING NEWS! Jokowi Datangi Polda Metro Jaya Laporkan Roy Suryo Cs Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Erick Thohir Menilai Korupsi di Kementerian BUMN Tidak Bisa Dihilangkan, Kenapa Begitu?