Pembunuh Pasutri di Kabupaten Tulungagung Dituntut Hukuman Mati, Tim Kuasa Hukum Glowoh: Pembacaan Tuntutan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

- Senin, 22 Januari 2024 | 18:00 WIB
Pembunuh Pasutri di Kabupaten Tulungagung Dituntut Hukuman Mati, Tim Kuasa Hukum Glowoh: Pembacaan Tuntutan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

TULUNGAGUNG - Kuasa hukum Edi Purwanto alias Glowoh terdakwa atas tewasnya pasangan suami istri (Pasuntri) asal Ngantru, Kabupaten Tulungagung, anggap pembacaan tuntutan tidak sesuai persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal dengan hukuman mati kepada terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Rabu (17/1/2024) lalu.

Tim Kuasa Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan bahwasannya tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa kurang tepat.

Baca Juga: Pelajar di Kabupaten Tulungagung Meninggal Usai Olahraga, Keluarga Korban Cerita AS Dulu Punya Impian Menjadi TNI, Begini Kisah Lengkapnya

Sebab, pemberian tuntutan tidak sesuai dengan fakta selama proses persidangan berlangsung.

Menurutnya, tututan yang dilayangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal ini tentu sangan disayangkan, apabila keputusan JPU ketika menjatuhkan tuntutan maksimal dengan hukuman matu kepada terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan.


Halaman:

Komentar