Jakarta, NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memberikan pukulan telak terhadap terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya. Kali ini, Kejaksaan berhasil merampas sebuah rumah mewah di New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Benny Tjokrosaputro berupa sebuah properti rumah atau vila yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand.
Properti tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
Baca Juga: Tanggung Jawab dalam Berpoligami Menurut Surah An Nisa Ayat 3: Menggali Makna dan Hikmah
"Rumah mewah ini berhasil disita dan bernilai NZD 3,4 juta, atau setara Rp 32,8 miliar, yang sebelumnya dibeli pada tahun 2017 oleh rekan Benny Tjokrosaputro bernama Caroline Wilieanna," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Caroline Wilieanna, disebut sebagai pihak yang digunakan Benny Tjokro untuk melakukan TPPU dengan membeli sejumlah properti menggunakan mata uang asing.
Kejagung mencatat bahwa Caroline merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang, pembelian properti, dan mata uang asing.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?