Jakarta, NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memberikan pukulan telak terhadap terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya. Kali ini, Kejaksaan berhasil merampas sebuah rumah mewah di New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Benny Tjokrosaputro berupa sebuah properti rumah atau vila yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand.
Properti tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
Baca Juga: Tanggung Jawab dalam Berpoligami Menurut Surah An Nisa Ayat 3: Menggali Makna dan Hikmah
"Rumah mewah ini berhasil disita dan bernilai NZD 3,4 juta, atau setara Rp 32,8 miliar, yang sebelumnya dibeli pada tahun 2017 oleh rekan Benny Tjokrosaputro bernama Caroline Wilieanna," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Caroline Wilieanna, disebut sebagai pihak yang digunakan Benny Tjokro untuk melakukan TPPU dengan membeli sejumlah properti menggunakan mata uang asing.
Kejagung mencatat bahwa Caroline merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang, pembelian properti, dan mata uang asing.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta