Pencurian berupa 1 (satu) unit pompa air merk SHIMIZU 235 MADANI, Jl.Mastrip No.22 Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok yang terletak tersebut mengalami kerugian materi sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus).
Indri lidiana selaku pelapor saat dikonfirmasi melalui seluler membenarkan adanya pencurian tersebut.
"Sudah dua kali, untuk pelaku saya belum tau, apakah sama dengan yang ada di cctv, Saya hanya melaporkan mewakili sekolah, untuk kronologinya sesuai yang ada di cctv," jelasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bolinggotv.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta