Pencurian berupa 1 (satu) unit pompa air merk SHIMIZU 235 MADANI, Jl.Mastrip No.22 Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok yang terletak tersebut mengalami kerugian materi sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus).
Indri lidiana selaku pelapor saat dikonfirmasi melalui seluler membenarkan adanya pencurian tersebut.
"Sudah dua kali, untuk pelaku saya belum tau, apakah sama dengan yang ada di cctv, Saya hanya melaporkan mewakili sekolah, untuk kronologinya sesuai yang ada di cctv," jelasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bolinggotv.com
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?