Pencurian berupa 1 (satu) unit pompa air merk SHIMIZU 235 MADANI, Jl.Mastrip No.22 Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok yang terletak tersebut mengalami kerugian materi sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus).
Indri lidiana selaku pelapor saat dikonfirmasi melalui seluler membenarkan adanya pencurian tersebut.
"Sudah dua kali, untuk pelaku saya belum tau, apakah sama dengan yang ada di cctv, Saya hanya melaporkan mewakili sekolah, untuk kronologinya sesuai yang ada di cctv," jelasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bolinggotv.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!