TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang.
Ia juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.
Atas insiden ini pula, Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melakukan deportasi terhadap TK.
Hal ini diungkapkan juga oleh Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita. TK dideportasi pada 25 Januari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: Hari Bhakti Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Pancaka Tirta
Seluruh biaya ke Jepang, ditanggung sepenuhnya oleh keluarga TK. Perlu diketahui juga, peristiwa pencabulan terjadi sekitar Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bali.suaramerdeka.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya