Pelaku yang diketahui berinisial AHW (33) ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada 17 Januari 2024 setelah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurang lebih 2 tahun.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus, Rabu (31/1/2024), mengungkapkan bahwa AHW ditangkap setelah melancarkan aksi penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
AHW menjambret tas milik korban YN, dengan cara menarik tas secara paksa dari korbannya saat korban mengendarai sepeda motor.
Dalam aksinya itu, AHW bersama temannya yang berinisial NAP sempat melarikan diri setelah diteriaki oleh warga sekitar. “Namun dalam kejadian tersebut NAP berhasil diamankan, dan AHW menjadi DPO selama kurang lebih 2 tahun,” jelas AKP Dimas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta