"Dasar gugatannya karena sampai detik ini tidak ada ucapan terima kasih. Kalau dia ucapkan terima kasih, selesai," katanya.
Mengenai tuntutan pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta, Arif Sahudi mengatakan itu sesuai dengan biaya untuk menbayar pengacara.
"Kalau nanti dapat, uang itu nanti dikasihkan ke panti asuhan, bukan untuk pengacaranya," katanya lagi.
Baca Juga: Upaya Penanganan Banjir, 3 Rumah Pompa Kawasan Kopo-Cibaduyut Sudah Berfungsi
Disinggung alasan membawa hal ini ke jalur hukum, Arif Sahudi mengatakan karena ini lebih elegan. Arif Sahudi menambahkan, gugatan wanprestasi dilakukan karena sampai saat ini tidak ada ucapan terima kasih dari Gibran baik langsung maupun tidak langsung. Usai MK mengabulkan gugatan Almas terkait batas usia capres cawapres yang akhirnya meloloskan Gibran maju sebagai Cawapres.
"Almas kan orang biasa, pengin dipuji pengin dikasih rasa terima kasih. Terlepas dia kenal atau tidak," ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan, tidak khawatir setelah ini kliennya akan dihujat. Sidang perdana gugatan wanprestasi tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo tanggal 15 Februari mendatang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?