Kuasa Hukum Penggugat Gibran Angkat Bicara Soal Dasar Gugatan yang Dilayangkan

- Jumat, 02 Februari 2024 | 18:00 WIB
Kuasa Hukum Penggugat Gibran Angkat Bicara Soal Dasar Gugatan yang Dilayangkan

"Dasar gugatannya karena sampai detik ini tidak ada ucapan terima kasih. Kalau dia ucapkan terima kasih, selesai," katanya.

Mengenai tuntutan  pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat  kepada tergugat senilai Rp10 juta, Arif Sahudi mengatakan itu sesuai dengan biaya untuk menbayar pengacara.

"Kalau nanti dapat, uang itu nanti dikasihkan ke panti asuhan, bukan untuk pengacaranya," katanya lagi.

Baca Juga: Upaya Penanganan Banjir, 3 Rumah Pompa Kawasan Kopo-Cibaduyut Sudah Berfungsi

Disinggung alasan membawa hal ini ke jalur hukum, Arif Sahudi mengatakan karena ini lebih elegan.  Arif Sahudi menambahkan, gugatan wanprestasi dilakukan karena sampai saat ini tidak ada ucapan terima kasih dari Gibran baik langsung maupun tidak langsung. Usai MK mengabulkan gugatan Almas terkait batas usia capres cawapres  yang akhirnya meloloskan Gibran maju sebagai Cawapres.

"Almas kan orang biasa, pengin dipuji pengin dikasih rasa terima kasih. Terlepas dia kenal atau tidak," ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan, tidak khawatir setelah ini kliennya akan  dihujat.  Sidang perdana gugatan wanprestasi tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo tanggal 15 Februari mendatang.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id


Halaman:

Komentar