Berdasarkan Pasal 21 (2) dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tertuang bahwa Susunan Pimpinan KPK terdiri dari ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
Saat ini, pimpinan KPK periode 2019-2023 dijabat oleh Firli Bahuri sebagai Ketua didampingi empat orang Wakil Ketua yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.
Johanis Tanak baru dilantik pada 28 Oktober 2022, mengisi kursi yang ditinggalkan Lili Pintauli Siregar, yang mengundurkan diri pada 11 Juli 2022. Lili mundur setelah terjerat masalah dugaan gratifikasi saat menonton balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat. pada Maret 2022. Gratifikasi itu diberikan oleh perusahaan minyak negara Pertamina.
Lili mengundurkan diri setelah masalah gratifikasi tersebut diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas tak sempat menjatuhkan sanksi kepada Lili karena pengunduran diri tersebut. Kasus ini pun tak diusut secara hukum.
Pratikno tak menjelaskan siapa saja yang akan menjadi Pansel Capim KPK kali ini. Pada 2019 lalu, saat Firli Bahuri cs terpilih, Pansel dipimpin oleh akademisi Yenti Ganarsih dan diisi berbagai nama seperti Indriyanto Seno Adji, guru besar hukum pidana di Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, Hamdi Muluk, Marcus Priyo Gunarto, Hendardi, Al Araf, Diani Sadia Wati dan Mualimin Abdi.
Sumber: tempo
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya