NARASIBARU.COM - Kasus Vina Cirebon terus menarik perhatian publik setelah teman-teman Pegi berbondong-bondong memberikan kesaksian dan membela rekannya tersebut.
Kasus Vina Cirebon ini semakin rumit dengan pernyataan dari Pegi dan beberapa saksi yang menimbulkan berbagai spekulasi tentang kebenaran di balik penangkapan Pegi oleh polisi.
Kasus Vina Cirebon dibahas dalam acara jumpa pers Apa Kabar Indonesia Malam yang disiarkan oleh tvOneNews.
Kasus Vina Cirebon mendapat perhatian dari Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang pernah menjabat sebagai Wakapolri periode 2013-2014.
Menurut Oegroseno, masyarakat harus memahami bahwa ada lima alat bukti yang sah dalam proses hukum terkait kasus Vina Cirebon: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Kasus Vina Cirebon ini menjadi sorotan karena Oegroseno menekankan bahwa jika seseorang sudah dianggap sebagai tersangka, keterangan yang diberikan dalam penyidikan tidak perlu dipaksa keluar pada tahap awal, tetapi bisa disampaikan nanti di persidangan. "Jadi, apa yang dikatakan Pegi ya mungkin bisa benar, bisa tidak.
Itu nanti terserah di pengadilan," ujar Oegroseno, menyoroti pentingnya mematuhi prinsip-prinsip hukum yang ada dalam kasus Vina Cirebon.
Kasus Vina Cirebon ini semakin menarik perhatian setelah Polda Jawa Barat merilis informasi mengenai kasus tersebut, dan Pegi membantah keterlibatannya serta menyatakan tidak mengenal korban, Vina dan Eki.
Kasus Vina Cirebon juga menjadi perhatian Oegroseno yang menegaskan pentingnya membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam, seperti yang pernah dilakukan dalam kasus besar lainnya. Kasus Vina Cirebon ini, menurut Oegroseno, mirip dengan kasus tahun 1999, ketika ada pembunuhan tiga anggota United Nations di Belu Atambua.
Kasus Vina Cirebon memerlukan tindakan serupa di mana Kapolri membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai ahli untuk memastikan penyidikan berjalan dengan baik dan transparan. "Sama dengan tahun 1999, ketika ada pembunuhan tiga anggota United Nations di Belu Atambua.
Saat itu, Kapolri membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai ahli untuk memastikan penyidikan berjalan dengan baik dan transparan," jelas Oegroseno.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran