NARASIBARU.COM -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu saksi terkait dugaan tindak korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) 2020 sampai 2023.
"Saksi yang diperiksa berinisial DA, selaku Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (12/6).
Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
Kejagung sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi baik dari pihak swasta maupun instansi pemerintahan setempat.
Tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan saksi baru, bahkan tambahan tersangka.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka, dan RD (Direktur PT SMIP).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Setelah Pembebasan Hasto dan Tom Lembong, Isu Selanjutnya Adalah Fufufafa!
Sebut Era Jokowi Sudah Tamat, Managing Director PEPS: Dia Akan Hadapi Banyak Kasus Hukum ke Depan!
Hasto dan Lembong Bebas, Rakyat Desak Prabowo Buka Borok Kasus Jokowi Yang Mengendap di Era Lalu!
Pakar Ungkap Sosok Yang Diduga Lakukan Politisasi Hukum Kasus Hasto dan Tom Lembong