NARASIBARU.COM - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Virgoun. Tiga tersangka itu adalah Virgoun, perempuan yang bersamanya berinisial PA, dan pemasok narkoba yaitu B alias BGS.
"Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu V dan juga PA teman wanitanya, dan juga B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika yang diberikan kepada saudara V," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Senin (24/6).
Saat ini, Syahduddi mengatakan bahwa pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan tim asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terkait tiga tersangka tersebut.
"Hari ini kegiatan asesmen akan dilaksankan terhadap tersangka tersebut," tegas Syahduddi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Virgoun dan Teman Perempuannya
Sebelumnya, polisi menangkap musisi Virgoun usai kedapatatan mengonsumsi narkoba. Ia ditangkap bersama seorang perempuan berinisial PA di indekos Virgoun pada Kamis (20/6) pukul 01.00 dini hari WIB.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta