Ia menyayangkan apabila kasus kecil yang semestinya bisa diselesaikan di tingkat desa dengan jalur restorative justice. Tetapi harus dibawa hingga ke tingkat pengadilan.
"Dan jumlah orang yang kita kirim ke lapas pada umumnya kan perkara-perkara kecil. Ada dulu kan pernah kejadian nenek-nenek mencuri coklat, hanya ambil itu dikirim ke pengadilan," ungkap Yasonna.
"Mengapa itu tidak diselesaikan oleh peralegal desa, melalui pendekatan-pendekatan kearifan lokal," tambahnya.
Menurut dia, jika langkah ini dilakukan berhasil maka akan hukum sosial yang tertib.
"Kalau ini berhasil, berarti ini tertib hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat stabilitas sosial dan politik di desa desa menjadi aman dan tertib. Nah itu lah tujuan kita," pungkasnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!