Ia menyayangkan apabila kasus kecil yang semestinya bisa diselesaikan di tingkat desa dengan jalur restorative justice. Tetapi harus dibawa hingga ke tingkat pengadilan.
"Dan jumlah orang yang kita kirim ke lapas pada umumnya kan perkara-perkara kecil. Ada dulu kan pernah kejadian nenek-nenek mencuri coklat, hanya ambil itu dikirim ke pengadilan," ungkap Yasonna.
"Mengapa itu tidak diselesaikan oleh peralegal desa, melalui pendekatan-pendekatan kearifan lokal," tambahnya.
Menurut dia, jika langkah ini dilakukan berhasil maka akan hukum sosial yang tertib.
"Kalau ini berhasil, berarti ini tertib hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat stabilitas sosial dan politik di desa desa menjadi aman dan tertib. Nah itu lah tujuan kita," pungkasnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?