NARASIBARU.COM - Seorang warga Solo, Aufaa Luqmana, resmi melayangkan gugatan wanprestasi kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan ini terkait tidak terealisasinya produksi massal mobil Esemka yang sejak lama dijanjikan menjadi mobil nasional.
Gugatan itu didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa kliennya telah lama tertarik membeli dua unit Esemka Bima jenis pickup untuk memulai usaha angkutan.
Minat itu muncul setelah Esemka dipromosikan Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Surakarta.
"Klien kami percaya dengan janji presiden yang akan menjadikan Esemka mobil nasional. Tapi hingga kini, mobil itu tidak pernah diproduksi massal atau dipasarkan luas," kata Arif.
Mobil Esemka Bima yang diincar disebut-sebut memiliki harga kompetitif, sekitar Rp150 juta per unit.
Akibat ketidakpastian tersebut, penggugat merasa dirugikan secara finansial dan menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta.
Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim menyatakan Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi telah melakukan wanprestasi.
Mereka juga mengajukan permohonan sita jaminan atas aset perusahaan tersebut.
“Klien kami punya legal standing karena kerugian yang dialaminya nyata. Kami berharap majelis hakim menerima gugatan ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Arif.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Salah Satunya Karena Hak Asasi Manusia: Urusan Pribadi Tidak Boleh Dipaksa!
BREAKING NEWS! Prabowo Undang Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana, Bahas Pemakzulan Gibran?
Geram Sutiyoso Dukung Revisi UU Ormas dan Pemakzulan Gibran, Hercules: Dia Itu Sudah Bau Tanah!
Jokowi Lapor Polisi Kasus Ijazah Palsu, Begini Analisa Guru Besar Hukum Pidana UGM!