NARASIBARU.COM - Dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembakaran mobil milik polisi di Jalan Kampung Baru Harjamukti, Kota Depok, telah berhasil ditangkap.
"Sampai pagi tadi dua tersangka (diamankan)," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, saat dikonfirmasi pada Minggu, 20 April 2025.
Lanjut Abdul Waras, kini para pelaku langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
"Ditahan di Polda," jelasnya.
Peristiwa ini bermula saat Satreskrim Polres Metro Depok melaksanakan penangkapan pelaku dan saksi yang berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jabar pada Jumat dinihari, 18 April 2025.
Pelaku hendak diamankan atas dasar dua laporan polisi (LP) dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api.
Namun saat hendak ditangkap, anggota Polres Depok mendapat perlawanan dari warga setempat.
Perlawanan massa terhadap polisi cukup besar dan bahkan mengarah ke penyerangan sampai pembakaran mobil.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Peras Khalid Basalamah, Oknum Kemenag Minta 2.400-7.000 USD Per Orang untuk Haji Khusus Tanpa Antre
Pakai UU Kearsipan, Pengamat Ungkap Kejanggalan Sikap 8 Lembaga Terkait Ijazah Jokowi, Termasuk KPU
Bukan Cari Cuan, Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran Yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
Ada Benang Merah di Kasus Hukum Yang Libatkan Budi Arie dan Dito, PBHI Singgung Jokowi!