Eks Hakim MK Jimly Asshiddiqie: Kebenaran Ijazah Jokowi Hanya Bisa Dibuktikan di Pengadilan!

- Minggu, 04 Mei 2025 | 14:15 WIB
Eks Hakim MK Jimly Asshiddiqie: Kebenaran Ijazah Jokowi Hanya Bisa Dibuktikan di Pengadilan!




NARASIBARU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, menyarankan agar polemik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, diselesaikan melalui jalur peradilan. 


Dalam pernyataannya di platform X pada Jumat (2/5/2025), Jimly menegaskan bahwa pengadilan merupakan forum yang paling netral dan terbuka untuk membuktikan kebenaran atas isu tersebut.


"Tidak ada forum yang lebih tepat untuk membicarakan secara netral dan terbuka mengenai benar atau palsunya ijazah Joko Widodo, kecuali di forum pengadilan yang akan memutus dengan adil," tulis Jimly dalam unggahannya.


Jimly juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam polemik ini untuk membuktikan kebenaran menurut versi masing-masing, dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang pada waktunya.


👇👇



Reaksi Publik di Media Sosial


Pernyataan Prof. Jimly di platform X memicu beragam tanggapan dari netizen. 


Beberapa mendukung pendekatan hukum, sementara yang lain skeptis terhadap netralitas pengadilan.


Pengguna X, Jijim Suhandi, menulis, "Tempat mencari keadilan itu polda pak, bukan pengadilan. Pak Jokowi kan pernah jadi presiden, beliau tahu bahwa polisi lebih adil ketimbang hakim. Apalagi polisinya sudah dalam genggamannya."


Sementara itu, akun @Ntar aja ya berpendapat, "Masih percaya Pengadilan kita..? Sebetulnya sudah ada UU nya (UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) & Lembaganya (KIP). Lebih simpel jika KIP minta pada UGM berkas Yudisium mahasiswa Fak Kehutanan thn 1985. Jika ada nama Jkw di berkas tsb, fix dia lulus & punya ijasah dr UGM."


Akun Bang Jago menambahkan, "Kalau saya punya analisa kira2 begini, Polri menyatakan berdasarkan hasil Labkrim ijasah Jokowi dinyatakan asli, pihak lain termasuk Terlapor tidak bisa melakukan audit forensik karena bukan lembaga yg diakui negara. Jadi tetap saja rakyat tdk akan percaya terhadap putusan pengadilannya nanti."


Diskusi di media sosial mencerminkan ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap lembaga hukum dan menyoroti perlunya transparansi dalam penyelesaian polemik ini. 


Jokowi Laporkan Lima Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu


Sebelumnya, pada Rabu (30/4/2025), Joko Widodo secara resmi melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penyebaran informasi palsu mengenai ijazahnya. 


Kelima orang tersebut berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Dalam laporannya, Jokowi menyertakan 24 video sebagai barang bukti.


Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Polemik Ijazah Jokowi: Sejarah dan Respons Publik


Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi bukanlah hal baru. Sejak 2014, berbagai pihak telah mempertanyakan keabsahan ijazahnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM). 


UGM sendiri telah menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang lulus pada 5 November 1985.


Namun, polemik ini kembali mencuat pada Maret 2025 setelah Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, mengunggah video yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi berdasarkan analisis tipografi. 


Video tersebut memicu perdebatan luas di media sosial dan mendorong beberapa pihak untuk menuntut klarifikasi lebih lanjut.


Sebagai tanggapan, Jokowi menunjukkan ijazahnya dari tingkat SD hingga perguruan tinggi kepada sejumlah wartawan di kediamannya. 


Namun, ia meminta agar dokumen tersebut tidak difoto atau direkam, yang kemudian menimbulkan spekulasi lebih lanjut di kalangan publik.


Dengan adanya laporan resmi ke pihak kepolisian dan saran dari tokoh hukum seperti Jimly Asshiddiqie, diharapkan polemik ini dapat diselesaikan secara hukum, memberikan kejelasan dan kepastian kepada masyarakat.


Sumber: BeritaSatu

Komentar