NARASIBARU.COM - Setelah sempat gagal menjemput untuk ditangkap pada Sabtu dan Minggu lalu, akhirnya pada Senin malam 19 Mei, rumah Charlie Chandra didobrak Polisi.
Penangkapan Charlie Chandra tersebut terjadi pada Senin 19 Mei malam.
Gufron yang merupakan kuasa hukum Charlie Chandra dari LBH-AP PP Muhammadiyah membagikan detik-detik panangkapan tersebut.
Dalam video tersebut terlihat Charlie sempat melarang agar pihak Polisi dari Polda Banten untuk masuk kedalam rumahnya.
“Anda tidak boleh masuk, anda tidak boleh masuk,” tegas Cherlie.
Namun pihak kepolisian tetap bersikeras dan kemudian masuk melalui jendela dan membuka paksa pintu rumah.
Asisten rumah tangga Charkie yang menyaksikan penangkapan tersebut menyampaikan bahwa petugas yang menangkap Charlie sekitar 4-5 orang.
Dari video yang di unggah di akun Realita TV, terlihat detik-detik penangkapan Charlie.
Salah satu anggota polisi dengan lantang sempat mengatakan bahwa , ‘kami penegak hukum’, sebari menguti Cherlie yang dibawaa oleh rekannya.
Setelah melakukan penangkapan, Cherlie langsung dibawa menggunakan mobil yang juga disaksikan oleh warga sekitar.
Sedangkan sebelumnya Gufroni menyampaikan bahwa pihaknya dan Polda Banten telah menyepakati bahwa jika terdapat surat pemanggulan maka Charlie Chandra akan datang untuk melakukan pemeriksaan.
Diketahui bahwa Charlie Chandra dituding melakukan dugaan pemalsuan surat tanah.
Adapun pihak Polda Banten melalui Subdit Harda Ditreskrimum mendatangi rumah Charlie untuk menjemput dan menahannya.
Adapun Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Mirodin mengatakan, pihaknya saat itu menjemput tersangka di kediaman Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, sejak Sabtu pagi, 17 Mei 2025.
“Yang bersangkutan mengunci rumahnya,” ujar Mirodin, Senin 19 Mei 2025.
Mirodin membenarkan jika Charlie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2.
Perkara ini sebelumnya sempat dihentikan oleh penyidik melalui restorative justice.
Berkas Charlie Chandra P21
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan jika maksud penjemputan Charlie untuk dibawa Polda Banten.
Hal tersebut dilakukan karena perkara Charlie telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten.
“Berkasnya sudah P-21. Tersangka mau dibawa ke Polda Banten dulu untuk persiapan tahap dua,” katanya.
Didik menuturkan, kasus yang menjerat Charlie berawal bermula dari ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya.
Namun, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Banten karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten.
“Kasus ini berawal sekira Maret 2023, dimana korban mengetahui tersangka CC (Charlie Candra) sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo, tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Jokowi Bawa Pulang Ijazah Usai Diperiksa Bareskrim, Asli atau Fotocopy?
Sosok Charlie Chandra yang Viral Melawan saat Ditangkap Polisi, Disebut Korban Krimininalisasi Pengembang PIK 2
Kader PSI Klaim Ijazah Jokowi Asli Foto Kiriman Teman, Kaesang Disebut
Budi Arie Ikut Kecipratan Duit Panas Rp48 Miliar, Kode-Kode Skandal Judol Kominfo Terkuak!