NARASIBARU.COM -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dititpid Narkoba) Bareskrim Polisi memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser dan perbukitan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Sedikitnya 1.987.200 batang pohon ganja yang berhasil dimusnahkan. Apabila dikonversi menjadi ganja kering dengan persentase 40 persen dari berat ganja dalam bentuk pohon (basah) sebesar 155,2 ton.
Pemilik ladang ganja ternyata memiliki dua cara untuk memantau perkembangan tanamannya itu.
Pertama pelaku turut menanam ganja di rumahnya. Bila ganja di rumah telah tinggi dan dapat dipanen, pelaku akan memperkirakan tanaman di ladang juga telah tumbuh besar. Kedua dengan cara memantau ganja di ladang dari kejauhan.
Artikel Terkait
Viral Penerima Beasiswa LPDP Pamer Anak WNA: Pelanggaran Integritas & Risiko Sanksi
Mike Huckabee Klaim Israel Berhak Kuasai Timur Tengah, Ini Kontroversinya
Rocky Gerung Desak DPR Batalkan Perjanjian Dagang Prabowo-Trump yang Dinilai Merugikan Indonesia
Viral Ibu Kost Halmahera: Fakta Lengkap, Lokasi SPBU Waebulen, dan Respons Aparat