Mengejutkan! Kejaksaan Dikabarkan Siap Menangkap Koruptor Besar, Siapa Dia?

- Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:15 WIB
Mengejutkan! Kejaksaan Dikabarkan Siap Menangkap Koruptor Besar, Siapa Dia?




NARASIBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.


Dalam Perpres tersebut, bahwa perlindungan terhadap jaksa diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perlindungan itu mencakup diri, jiwa dan/atau harta benda.


Akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof Henri Subiakto menilai Perpres Perlindungan Negara terhadap Tugas Kejaksaan ini menandakan Presiden Prabowo percaya terhadap Kinerja Kejaksaan dari pada penegak hukum yang lain, hingga sampai dibuatkan Perpres khusus untuk melindungi keamanan kerja kejaksaan dalam menjalankan fungsinya.


Ia menjelaskan, dalam Perpres tersebut, perlindungan negara terhadap kejaksaan dilakukan oleh Kepolisian dan dibantu oleh TNI. 


Berarti Perpres tersebut dimaksudkan juga sebagai payung hukum dilibatkannya TNI untuk mengamankan kerja dan fungsi kejaksaan.


"Saya dengar awalnya para pembantu Presiden sedianya menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP), tapi ada institusi besar penegak hukum yang tidak setuju dan tidak mendukung RPP. Akhirnya Presiden menerbitkan Perpres sebagai regulasi terobosan Dasar hukum untuk melibatkan TNI melindungi kejaksaan," katanya lewat keterangannya di X, dikutip pada Sabtu (24/5/2025).


Lebih jauh ia menyinggung rumor bakal digantinya Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ternyata itu hanya gosip. 


Bukan mengganti, Presiden Prabowo justru mendukung Kejaksaan dengan Perpres yang menjamin keamanan kerja mereka. 


Jelas ini menurut Prof Henri, merupakan sign, bahwa presiden mempercayai Kejaksaan.


"Kejaksaan mendapatkan tugas melawan para koruptor dan perusahaan perusahaan besar yang secara kolutif telah merugikan negara. Kejaksaan ditugasi mengembalikan kekayaan negara yang sudah diselewengkan, menyita harta koruptor dari kasus kasus kejahatan konglomerat yg nakal, yang telah mengambil kekayaan negara untuk dikembalikan lagi menjadi harta dan uang negara, salah satunya untuk menguatkan posisi APBN kita yang sangat membutuhkan uang negara," paparnya.


"Tentu saja langkah presiden Prabowo ini tidak semua pihak happy. Terutama yang merasa terganggu dengan peran kejaksaan yang besar akhir akhir ini. Tak heran jika banyak rumor yang bertujuan melemahkan kejaksaan," sambung Henri.


Dengan adanya Peraturan Presiden ini, papar Henri, tentu akan muncul reaksi kontroversi. Pasti banyak yang tidak setuju dengan berbagai alasan dan argumentasi. 


Terutama dari kalangan koruptor dan kalangan yang selama ini sudah menguasai aset aset negara secara melawan hukum tapi aman karena dilindungi oknum yang punya kekuasaan.


Bisa juga dari mereka yang tidak setuju TNI dilibatkan dalam pengamanan Kejaksaan. Itulah konsekuensi negara kita sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum.


"Sekarang kita tunggu saja apa yang akan dilakukan kejaksaan setelah mendapatkan dukungan Presiden Prabowo. Setelah Dirut atau Pemilik Sritex ditangkap kemarin siapa lagi koruptor atau konglomerat yang akan giliran dicokok oleh Kejaksaan. 


Rakyat jelas antusias menunggu para penjahat dan penjarah kekayaan negara ditangkap dan hartanya disita untuk negara. Kita lihat saja nanti. Ini beneran ada perang melawan koruptor, atau sekadar masih omon omon," kuncinya.


Sumber: Fajar

Komentar