JAKARTA (ekbistangsel): Menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 ditengah masyarakat saat libur Nataru.
“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin COVID-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda tunda,” ujar Maxi, Minggu (17/12/2023).
Baca Juga: Waspada! Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak 2 Kali Lipat
Situasi COVID-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Berdasarkan data hingga Jumat (15/12/2023) menunjukkan kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 336 kasus. Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
“Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi COVID-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin COVID-19,” kata Maxi.
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung