Saat itu, Agustian bertindak sebagai salah satu penyidik dalam kasus penipuan tersebut.
"Kompol Agustian divonis demosi 10 tahun," tulis keterangan dalam diagram tersebut.
Pada Rabu, 23 Februari 2022, melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022, Rizal divonis demosi selama 5 tahun.
"Kombes Rizal Irawan divonis demosi 5 tahun, namun vonis banding menjadi 1 tahun atas atensi Wakapolri Gatot Eddy Pramono," tulis keterangan dalam diagram.
Meskipun hukuman demosi telah diberlakukan terhadap Rizal Irawan, Polri memutuskan untuk memberikan promosi kepadanya dan menugaskannya di Badan Intelijen Negara.
Keputusan ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan mengundang pertanyaan tentang integritas dan keadilan dalam lembaga kepolisian.
Keputusan menaikan pangkat Rizal Irawan juga mengundang skeptis terhadap Polri. Pasalnya, pengangkatan Rizal Irawan sebagai Brigadir Jenderal dapat merusak citra kepolisian dan mengirimkan sinyal yang salah kepada masyarakat.
Keputusan tersebut menuai pertanyaan apakah kenaikan pangkat Rizal Irawan ini mencerminkan adanya sistem yang adil dan transparan di dalam lembaga kepolisian.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku