NARASIBARU.COM - Reyhan alias RAP menjadi satu dari enam orang yang ditangkap polisi karena diduga menghasut massa melakukan aksi anarkis saat demo di Jakarta.
Remaja yang dijuluki Profesor R ini diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin 1 September 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Reyhan aktif mengunggah konten berisi tutorial pembuatan bom molotov di akun Instagram pribadinya.
Konten itu lalu disebarkan ke sejumlah grup WhatsApp (WAG).
"Ada beberapa WAG yang di dalamnya memberikan tutorial bagaimana melakukan pembuatan bom molotov," ujar Ade Ary, Selasa 2 September 2025 malam.
Dijuluki Profesor R Karena Bisa Merakit Bom Molotov
Di lingkungannya, Reyhan mendapat julukan "Profesor" karena dianggap piawai dalam merakit bom molotov.
Julukan itu kemudian melekat sehingga publik menyebutnya Profesor R. Lebih dari itu, ia juga bertindak sebagai koordinator penyimpanan bom molotov yang nantinya diambil oleh massa.
"Dari hasil analisis digital forensik, kami menemukan bahwa yang bersangkutan juga sebagai koordinator untuk menempatkan titik-titik dimana bom molotov bisa diambil," kata Ade Ary.
Saat ini, RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa secara intesif oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
RAP dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Enam Tersangka Penghasutan Ditangkap
Selain Reyhan, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka penghasutan. Mereka adalah Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzafar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, KA, dan Figha alias FL.
Polisi mengungkap, Delpedro dan Muzafar diduga mengajak pelajar untuk turun ke jalan melalui akun Instagram yang berafiliasi dengan Lokataru Foundation.
Sementara itu, Syahdan dan KA melakukan penghasutan lewat akun Instagram lain, sedangkan Figha menyiarkan ajakan demo lewat siaran langsung di TikTok.
Dampak Aksi Ricuh dan Anarkis
Ade Ary menuturkan, penghasutan yang dilakukan para tersangka memicu kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR. Aksi itu berujung pada perusakan hingga penjarahan di sejumlah titik.
"Sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi," ungkap Ade Ary.
Polda Metro Jaya kini menahan enam tersangka tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami jaringan yang terlibat dalam distribusi dan penyebaran bom molotov di aksi demonstrasi.***
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Terungkap Ahmad Sahroni Bermarga Silalahi, Warga Batak dan Minang Malah Saling Tolak
Haris Azhar Heran Delpedro Ditangkap karena Menghasut Demo: Itu Ekspresi, Bukan Hasutan!
Pengakuan Ojol yang Bertemu Wapres: Kami Beneran Ojol, Kami Punya Akun
Apa Isi Flashdisk Putih Sahroni yang Hilang Saat Penjarahan? NasDem Sampai Buka Suara Begini