"Aksi kalian tidak berijin, mana APH. Kalau berijin pasti dikawal APH, ini tidak ada. Mana bukti kalau aksi kalian mendapat ijin, mana suratnya. Minggir sana, jangan ganggu jalan. Silahkan kalau berijin atau dikawal APH," kata warga dalam video tersebut.
Tempo coba menghubungi dan mengkonfirmasi kepada pemerintah Desa Bojong Koneng, Camat Babakan Madang dan Kepala Polisi Sektor Babakan Madang. Namun, mereka tidak dapat dihubungi dan tidak membalas pesan yang Tempo kirimkan ke nomor telepon dan WA mereka.
Sementara kepala unit reserse kriminal Polsek Babakan Madang, Inspektur Satu Ari Badau mengatakan, bahwa warga sebelum membubarkan aksi para pendemo mempertanyakan surat izin menggelar aksi demo di depan rumah Rocky Gerung. Karena peserta aksi tidak dapat menunjukkan surat izin menggelar aksi, warga pun membubarkan mereka karena keganggu.
"Jadi kemarin kami ke lokasi juga, menanyakan dan memediasi warga dan massa. Warga mempertanyakan surat ijin aksi, namun massa tidak dapat menunjukan. Itu alasannya kenapa warga membubarkan. Selain itu, memang warga juga merasa terganggu dengan aksi mereka. Aksinya mengganggu lalu lintas juga dan pengendara yang melintas," kata Ari dikonfirmasi Tempo.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku