NARASIBARU.COM - Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 wajib tahu 10 dokumen atau berkas yang wajib disiapkan untuk mengikuti tahapan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup).
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 saat ini sudah hampir sampai di titik akhir proses seleksi dan penerbitan nomor induk.
Formasi PPPK kini telah melewati fase pengumuman kelulusan untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan di beberapa instansi.
Sementara itu, seleksi CPNS masih dalam tahap menunggu rekapitulasi nilai akhir dari SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku