NARASIBARU.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta pensiunan pastinya sudah tak sabar menunggu tanggal 1 Januari 2024 mendatang untuk pembayaran gaji.
Walaupun tanggal 1 Januari 2024 mendatang bertepatan dengan hari libur tahun baru masehi, PNS dan pensiunan tak perlu khawatir karena gaji pokok akan cair dengan tepat waktu.
Hal tersebut sudah menjadi komitmen pemerintah agar PNS dan pensiunan yang telah mengabdi kepada negara bisa mendapatkan kesejahteraan.
Sebelumnya, PNS dan Pensiunan telah mendapatkan kado spesial dari Presiden Republik Indonesia, Jokowi berupa kenaikan gaji yang terdapat dalam APBN Tahun 2024.
PNS akan menerima kenaikan gaji tambahan sebesar 8 persen, sedangkan kenaikkan gaji pensiunan jauh lebih tinggi dari pada PNS, yaitu 12 persen.
Kenaikan gaji pensiunan jauh lebih tinggi dibandingkan PNS karena sudah tak lagi menerima tunjangan lainnya, beda dengan Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku