NARASIBARU.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta pensiunan pastinya sudah tak sabar menunggu tanggal 1 Januari 2024 mendatang untuk pembayaran gaji.
Walaupun tanggal 1 Januari 2024 mendatang bertepatan dengan hari libur tahun baru masehi, PNS dan pensiunan tak perlu khawatir karena gaji pokok akan cair dengan tepat waktu.
Hal tersebut sudah menjadi komitmen pemerintah agar PNS dan pensiunan yang telah mengabdi kepada negara bisa mendapatkan kesejahteraan.
Sebelumnya, PNS dan Pensiunan telah mendapatkan kado spesial dari Presiden Republik Indonesia, Jokowi berupa kenaikan gaji yang terdapat dalam APBN Tahun 2024.
PNS akan menerima kenaikan gaji tambahan sebesar 8 persen, sedangkan kenaikkan gaji pensiunan jauh lebih tinggi dari pada PNS, yaitu 12 persen.
Kenaikan gaji pensiunan jauh lebih tinggi dibandingkan PNS karena sudah tak lagi menerima tunjangan lainnya, beda dengan Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif.
Baca Juga: Minat Bekerja di Luar Negeri Sangat Tinggi, Mayoritas PMI Bekerja di Sektor Ini...
Gaji PNS dan pensiunan sudah mulai mengalami kenaikan pada bulan Januari 2024 mendatang.
Hal itu sudah tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa APBN Tahun 2024 sudah mulai berlaku dari 1 Januari 2024 hingga 30 Desember 2024.
Namun, untuk menerina nominal gaji terbaru baik PNS ataupun pensiunan harus menunggu PP turunan yang akan diterbitkan.
Berikut tabel gaji PNS ataupun pensiunan pada bulan Januari 2024 mendatang, sesuai peraturan yang berlaku saat ini:
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sinergi Pangan Gemilang untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Buruan Daftar...
- Tabel gaji pokok PNS pada Januari 2024 sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019:
PNS golongan l
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Nunggak Pajak, Mobil yang Ditumpangi Jokowi buat Melapor Ternyata Milik Perusahaan Kahiyang Ayu
Viral Senpi Laras Panjang saat Bentrok di Kemang, Kapolres Sebut Itu Senapan Angin
Viral Bentrok Dua Massa Pakai Senpi dan Samurai di Kawasan Kemang, Ini Penjelasan Polisi
Imbas Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Alami Intimidasi