NARASIBARU.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta pensiunan pastinya sudah tak sabar menunggu tanggal 1 Januari 2024 mendatang untuk pembayaran gaji.
Walaupun tanggal 1 Januari 2024 mendatang bertepatan dengan hari libur tahun baru masehi, PNS dan pensiunan tak perlu khawatir karena gaji pokok akan cair dengan tepat waktu.
Hal tersebut sudah menjadi komitmen pemerintah agar PNS dan pensiunan yang telah mengabdi kepada negara bisa mendapatkan kesejahteraan.
Sebelumnya, PNS dan Pensiunan telah mendapatkan kado spesial dari Presiden Republik Indonesia, Jokowi berupa kenaikan gaji yang terdapat dalam APBN Tahun 2024.
PNS akan menerima kenaikan gaji tambahan sebesar 8 persen, sedangkan kenaikkan gaji pensiunan jauh lebih tinggi dari pada PNS, yaitu 12 persen.
Kenaikan gaji pensiunan jauh lebih tinggi dibandingkan PNS karena sudah tak lagi menerima tunjangan lainnya, beda dengan Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif.
Artikel Terkait
Ternyata Ledakan SMAN 72 Jakarta Terjadi saat Khutbah Jumat
Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Densus 88 Dalami Unsur Terorisme
Geram Tanah Miliknya Diklaim, JK Ingatkan Lippo Group: Jangan Main-main di Makassar!
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang