Dalam keterangan tertulisnya, Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa isi surat pemanggilan menetapkan pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023, di Gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: LSM LIRA dan PWMOI Akan Polisikan Dirjen Gakkum KLHK dan 9 Orang Jajaran Dugaan Abuse of Power
Seiring dengan itu, surat perintah membawa atau memanggil paksa juga telah disiapkan sebagai langkah tindak lanjut jika Firli Bahuri kembali tidak hadir.
Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa Firli, yang dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri, akan dimintai keterangan terkait harta benda pribadinya.
Pemeriksaan kali ini mencakup aset Firli, harta istri, anak, dan keluarga.
Baca Juga: Adisurya Abdy Mentor Festival Film Lamongan
Penyidik mendapatkan informasi baru mengenai adanya aset atau harta benda yang sebelumnya tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.
Menurut Ade, harta tersebut tidak termasuk dalam laporan pemeriksaan sebelumnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026