Hati-hati!!! 5 Hal Ini Bisa Bikin ASN Terancam dari Jabatan

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 17:31 WIB
Hati-hati!!! 5 Hal Ini Bisa Bikin ASN Terancam dari Jabatan

 

NARASIBARU.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Undang-Undang ASN terbaru.

Penetapan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut telah dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 yang lalu, di Jakarta.

UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN itu membawa misi untuk mensejahterakan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Cuaca Lagi Dingin Nih, Enaknya Makan Mie Celor Palembang, Kaldu dan Kuah Kental, Rasanya Tak Cukup Hanya Satu Porsi, Ini Resep Buatnya!

Sebagai seseorang ASN yang bertugas sebagai pelayan publik, PNS diharapkan tidak melupakan hal-hal yang menjadi kewajibannya.

Berikut kewajiban PNS di Indonesia yang mengacu kepada UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN :

  1. Taat Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang Sah

Halaman:

Komentar