Update CASN 2023: Ternyata Dokumen Ini Menjadi Penentu Terbit atau Tidaknya NI PPPK

- Senin, 25 Desember 2023 | 15:30 WIB
Update CASN 2023: Ternyata Dokumen Ini Menjadi Penentu Terbit atau Tidaknya NI PPPK

Baca Juga: Update PNS: Sri Mulyani Berikan Gaji Pokok dan Uang Makan PNS di Tahun 2024, Segini Nominalnya...

  1. Scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar dan pastikan menggunakan cam scanner agar terlihat jelas.
  2. Pasphoto terbaru dengan latar belakang merah, menggunakan pakaian kemeja putih, dan jilbab hitam polos (bagi perempuan yang menggunakan jilbab)
  3. Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang asli dari rumah sakit pemerintah dan sudah ditandatangani oleh dokter pemerintah yang berstatus sebagai PNS dan suratnya masih berlaku.
  4. Scan transkip nilai asli yang digunakan untuk melamar.
  5. Scan surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Surat tersebut harus asli dan didapatkan dari UPT Pemerintah.
  6. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang dan diterbitkan oleh Kepolisian RI yang masih berlaku.
  7. Scan surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandangani oleh peserta CASN sendiri, dan pastikan bermaterai 10.000 surat pernyataan tersebut berisikan:

Baca Juga: Tortang Talong atau Telur Terong Ala Filipina, Makanan Viral! Ternyata Terong Bisa Dibuat Menu Seenak Ini!

- Tidak berkedudukan sebagai CPN, PPPK, PNS, Polri, ataupun TNI.

- Tidak pernah terpidana dengan pidana penjara selama 2 tahun ataupun lebih. Hal tersebut, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

 - Tidak pernah diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai CPNS, PPPK,PNS, POLRI, TNI atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta salah satunya adalah BUMN/BUMD.

- Tidak terlibat menjadi anggota partai politik atau politik praktis

 Baca Juga: Tortang Talong atau Telur Terong Ala Filipina, Makanan Viral! Ternyata Terong Bisa Dibuat Menu Seenak Ini!

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com


Halaman:

Komentar