Guru Daerah Auto Sejahtera, Tahun 2024 Bakal Dapat Uang Lebih Dari Tunjangan Ini

- Rabu, 27 Desember 2023 | 13:30 WIB
Guru Daerah Auto Sejahtera, Tahun 2024 Bakal Dapat Uang Lebih Dari Tunjangan Ini

Akan tetapi, syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru harus mempunyai sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru PNS daerah serta di bawah binaan Kementerian.

Baca Juga: Drakor, Film Korea dan Penghargaan dari Akor Lee Sun Kyun Bintang Film 'Parasite' yang Meninggal Dunia

Sementara itu, tunjangan khusus merupakan tunjangan bagi para guru PNS di daerah yang bertugas dalam daerah khusus.

Nominal tunjangan khusus untuk guru PNS daerah adalah 1 kali gaji pokok yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali.

Syarat untuk mendapatkan tunjangan khusus guru harus berstatus sebagai guru PNS di daerah yang melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus atau tertentu yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Tahun Baru Sebentar Lagi Nih, Yuk Buat Bumbu Suki, Sosis, Bakso, untuk Menu Bakar-bakar Pada Malam Tahun Baru, Ini Resepnya!

Tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus guru PNS di daerah ini sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022.

Karena 2 tunjangan untuk guru PNS di daerah itu dihitung menurut gaji pokok, maka tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru juga akan ikut naik dikarenakan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen di 2024 mendatang.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com


Halaman:

Komentar