Akan tetapi, syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru harus mempunyai sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru PNS daerah serta di bawah binaan Kementerian.
Sementara itu, tunjangan khusus merupakan tunjangan bagi para guru PNS di daerah yang bertugas dalam daerah khusus.
Nominal tunjangan khusus untuk guru PNS daerah adalah 1 kali gaji pokok yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali.
Syarat untuk mendapatkan tunjangan khusus guru harus berstatus sebagai guru PNS di daerah yang melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus atau tertentu yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus guru PNS di daerah ini sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022.
Karena 2 tunjangan untuk guru PNS di daerah itu dihitung menurut gaji pokok, maka tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru juga akan ikut naik dikarenakan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen di 2024 mendatang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku