NARASIBARU.COM – Meski berstatus pegawai kontrak, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata punya kesempatan untuk menjabat sebagai kepala sekolah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah menyampaikan bahwa guru PPPK memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah.
Persyaratan guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah sudah tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Baca Juga: Kekurangan Pemain, Arteta Tak Izinkan Pemainnya Hengkang di Januari
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuat peraturan baru itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sekolah.
Berikut persyaratan yang harus dimiliki oleh guru PPPK jika ingin menjabat sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 bab II pasal 2:
- Mempunyai kualifikasi akademik minimal sarjana (S1 atau Diploma empat (D-IV) di perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Guru PPPK maksimal berumur 56 tahun ketika diberi tugas sebagai kepala sekolah
- PPPK harus memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, komunitas pendidikan ataupun organisasi pendidikan.
- PPPK harus mempunyai sertifikat guru penggerak.
- PPPK harus memiliki jabatan minimal guru ahli pertama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Siswa Sekolah Rakyat Mengeluh Sakit Perut, Mensos: Mungkin Belum Terbiasa Makan Enak!
Belum Ada Korban Melapor, 11 WNA China Buka Kantor Polisi Palsu di Cilandak Belum Jadi Tersangka
Kekayaannya Naik Rp 9,3 Miliar Disorot Publik, Kepala PPATK: Niat Baik Justru Mendatangkan Fitnah
Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya