NARASIBARU.COM – Meski berstatus pegawai kontrak, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata punya kesempatan untuk menjabat sebagai kepala sekolah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah menyampaikan bahwa guru PPPK memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah.
Persyaratan guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah sudah tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Baca Juga: Kekurangan Pemain, Arteta Tak Izinkan Pemainnya Hengkang di Januari
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuat peraturan baru itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sekolah.
Berikut persyaratan yang harus dimiliki oleh guru PPPK jika ingin menjabat sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 bab II pasal 2:
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku