PPPK Bisa Jabat Kepala Sekolah? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- Kamis, 28 Desember 2023 | 13:00 WIB
PPPK Bisa Jabat Kepala Sekolah? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- Mempunyai kualifikasi akademik minimal sarjana (S1 atau Diploma empat (D-IV) di perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Baca Juga: Biodata Singkat 5 Circle Persahabatan di Drakor Welcome to Samdalri, Ada Ji Chang Wook dan Shin Hye Sun

- Guru PPPK maksimal berumur 56 tahun ketika diberi tugas sebagai kepala sekolah

- PPPK harus memiliki sertifikat pendidik.

- Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, komunitas pendidikan ataupun organisasi pendidikan.

- PPPK harus mempunyai sertifikat guru penggerak.

- PPPK harus memiliki jabatan minimal guru ahli pertama.

Baca Juga: BKN Berikan Batas Waktu Bagi PNS Untuk Pengajuan Kenaikan Pangkat Periode Pertama, Catat Jadwal Lengkapnya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com


Halaman:

Komentar