- Mempunyai kualifikasi akademik minimal sarjana (S1 atau Diploma empat (D-IV) di perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Guru PPPK maksimal berumur 56 tahun ketika diberi tugas sebagai kepala sekolah
- PPPK harus memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, komunitas pendidikan ataupun organisasi pendidikan.
- PPPK harus mempunyai sertifikat guru penggerak.
- PPPK harus memiliki jabatan minimal guru ahli pertama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku