- Mempunyai kualifikasi akademik minimal sarjana (S1 atau Diploma empat (D-IV) di perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Guru PPPK maksimal berumur 56 tahun ketika diberi tugas sebagai kepala sekolah
- PPPK harus memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, komunitas pendidikan ataupun organisasi pendidikan.
- PPPK harus mempunyai sertifikat guru penggerak.
- PPPK harus memiliki jabatan minimal guru ahli pertama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap
Pro Kontra Kasus Es Gabus Spons: Analisis Pandangan Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons
Penjual Es Gabus Sudrajat Dapat Hadiah Umroh dari Aishar Khaled, Kisah Haru yang Viral