Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons
Jakarta – Kodim 0501/Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan hukuman disiplin militer berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Hukuman ini merupakan konsekuensi atas tindakannya menuduh pedagang es hunkue (es gabus), Suderajat, menggunakan bahan spons dalam jualannya beberapa waktu lalu.
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menegaskan hukuman telah dijatuhkan pada Kamis (29/1/2026) melalui sidang yang mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan. Hukuman tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit TNI AD.
"Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," tegas Kolonel Alam di Jakarta Pusat.
Rincian Hukuman untuk Serda Heri Purnomo
Serda Heri dijatuhi sanksi berupa penahanan maksimal selama 21 hari. Selain itu, ia juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi secara transparan.
Kolonel Alam menyatakan proses ini bertujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis.
Artikel Terkait
Pro Kontra Kasus Es Gabus Spons: Analisis Pandangan Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Penjual Es Gabus Sudrajat Dapat Hadiah Umroh dari Aishar Khaled, Kisah Haru yang Viral
Suderajat Ungkap Penganiayaan Preman Sebelum Viral: Kronologi Lengkap Kasus Penjual Es
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Pelukan Bukan Pengganti Keadilan