LombokPost-- Tak jujurnya Firli dalam pengisian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum dilanjut. Selain tak patut, temuan-temuan harta yang tak dilaporkan itu berpotensi pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan Firli tak hanya menyembunyikan pengeluaran sewa rumah di jalan Kertanegara 46.
Sebanyak enam aset berupa bangunan dan tanah tak dilaporkan Firli di LHKPN. Di antaranya sebuah apartemen dan enam bidang tanah yang tersebar di berbagai daerah. Seperti di Bekasi, Sukabumi, Bogor, Sleman, hingga Palembang.
Aset aset Firli yang di atasnamakan sang istri itu di miliki dalam rentang 2020-2022, saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPK.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tak jujurnya Firli dalam melaporkan hartanya bentuk dirinya tak memiliki integritas.
Sebab, sudah seharusnya penyelenggara negara jujur untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.
"Apalagi KPK itu kan pioner yang meminta kepatuhan LHKPN," katanya kepada Jawa Pos.
Artikel Terkait
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat