Dia meminta Polda Metro Jaya mengusut harta yang tak dilaporkan itu. Yang berpotensi sebagai TPPU lantaran ada upaya pengalihan dan penyamaran harta.
KPK juga bisa ikut dalam supervisi dan membantu Polda dalam mengusut. Agar prosesnya bisa lebih cepat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Trunoyudo membenarkan bahwa penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah aset milik Firli. "Dalam pemeriksaan Rabu lalu, kami dalami itu," urainya.
Menurutnya, terdapat 22 pertanyaan yang diajukan ke Firli dalam pemeriksaan tersebut. Semua pertanyaan tersebut telah dijawab. "Kami juga dalami terkait harta yang dimiliki istri dan anak-anak tersangka," paparnya.
Selain soal pemeriksaan, penyidik juga melayani permintaan penambahan saksi meringankan yang diajukan kuasa hukum tersangka. "Saksi meringankan ini hak dari tersangka," ujarnya.
Terdapat empat saksi meringankan yang diajukan oleh Firli. Dua saksi telah diperiksa pertengahan Desember lalu. "Satu saksi menolak dan satu saksi minta dijadwalkan ulang," ujarnya.
Kini, selain fokus pada harta yang dimiliki Firli, nasib Ketua Nonaktif KPK itu juga sedang menghadapi status pemberhentiannya.
Dewas KPK sudah memintanya untuk mundur Rabu lalu. Sebelum itu, Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku