NARASIBARU.COM - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi telah menurunkan tim untuk melakukan perbaikan darurat terkait kerusakan jembatan di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Perbaikan jembatan yang berada di jalan utama yang menghubungkan Kabupaten Kerinci dengan Kota Jambi itu diperkirakan akan memakan waktu lima sampai enam hari.
Pihak BPJN Jambi juga telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi.
Baca Juga: 3 Drakor Seru dan Menegangkan Paling Ditunggu! Siap Digempur Plotwist, Intip Jadwal Tayangnya Disini
"Hasil koordinasi dengan BPJN Jambi, pengerjaannya sekitar lima sampai enam hari, setelah itu baru bisa dilewati," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Rabu (3/1/2024).
Terkait hal ini, Dhafi mengatakan pihaknya mengimbau agar pengendara yang akan menuju wilayah Sumatera Barat yang biasa melalui jalur Bangko-Kerinci, agar mencari jalan alternatif.
Salah satunya, kata Dhafi, bisa dengan melewati jalur Kabupaten Bungo via Dharmasraya.
"Kita juga akan tempatkan personel di lapangan untuk memberikan imbauan, agar nantimya masyarakat punya pilihan terkait kondisi jalan saat ini," kata Dhafi.
Sebelumnya, Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Diaz Shodiq menyebutkan, untuk kendaraan kecil dari arah Kerinci menuju Kabupaten Merangin dan sekitarnya, dialihkan melalui jalan lingkas Desa Pasar Tamiai.
"Pengalihan lalu lintas sudah dikakukan untuk mengurai kemacetan," kata Diaz.
Sementara itu, untuk tahap awal perbaikan dilakukan dilakukan dengan memperbaiki papan lantai jembatan dan penimbunan agregat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Nasib Pilu Produsen Alsintan: Janji Dibeli 1.000 Unit oleh Jokowi Tak Ditepati, Kini Merugi dan Kena Beban Pajak pula
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1
Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Pasca Demo Ricuh, Netizen: Percaya sama Cerita Ginian?
Kacau, Tanah Hutan Milik Negara di Bali Jadi Hak Milik Warga Asing, Terbit Sertifikat Pula