NARASIBARU.COM, SENAYAN - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024.
Pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan 2023 lebih awal.
DJP mencatat, tercatat sudah 219.593 wajib pajak yang melapor.
"Sampai hari ini 219.593 wajib pajak yang sudah menyampaikan. Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan lebih awal, bahkan per tanggal hari ini," kata Dwi di Jakarta, Senin (8/1/2024).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 208.997 wajib pajak adalah orang pribadi dan 10.596 wajib pajak badan.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku