DJP: Sudah Ada 219.593 Wajib Pajak Lapor SPT

- Senin, 08 Januari 2024 | 23:31 WIB
DJP: Sudah Ada 219.593 Wajib Pajak Lapor SPT

NARASIBARU.COM, SENAYAN - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024.

Pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan 2023 lebih awal.

Baca Juga: Cegah Konflik Sosial di Parungpanjang, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dorong Pemkab Bogor Gunakan Pendekatan Persuasif

DJP mencatat, tercatat sudah 219.593 wajib pajak yang melapor.

"Sampai hari ini 219.593 wajib pajak yang sudah menyampaikan. Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan lebih awal, bahkan per tanggal hari ini," kata Dwi di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 208.997 wajib pajak adalah orang pribadi dan 10.596 wajib pajak badan.


Halaman:

Komentar