NARASIBARU.COM, SENAYAN - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024.
Pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan 2023 lebih awal.
DJP mencatat, tercatat sudah 219.593 wajib pajak yang melapor.
"Sampai hari ini 219.593 wajib pajak yang sudah menyampaikan. Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan lebih awal, bahkan per tanggal hari ini," kata Dwi di Jakarta, Senin (8/1/2024).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 208.997 wajib pajak adalah orang pribadi dan 10.596 wajib pajak badan.
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026