Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara: Pastikan Tertib dan Tidak Ada yang Tercecer
DJP memastikan tidak ada perubahan dalam pelaporan SPT Tahunan yakni dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.
Penghitungan pajaknya masih memakai sistem yang lama. Sehingga pengisiannya diharapkan bisa lebih lancar.
Dalam beberapa waktu ke depan DJP juga akan mengirimkan email berantai kepada wajib pajak untuk mengingatkan lapor SPT Tahunan sebelum batas ketentuan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Asia 2023: Pertarungan Sengit Antar 24 Tim di Benua Asia
Pasalnya penyampaian SPT Tahunan yang melewati batas akhir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Bagi wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan melapor SPT Tahunan jumlahnya Rp100 ribu dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. "Nanti di bulan Februari 2024 kami biasanya akan kirimkan email blast kepada seluruh wajib pajak,” terangnya.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2024 dan bagi badan di 30 April 2024.[Iwan/**]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku