Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara: Pastikan Tertib dan Tidak Ada yang Tercecer
DJP memastikan tidak ada perubahan dalam pelaporan SPT Tahunan yakni dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.
Penghitungan pajaknya masih memakai sistem yang lama. Sehingga pengisiannya diharapkan bisa lebih lancar.
Dalam beberapa waktu ke depan DJP juga akan mengirimkan email berantai kepada wajib pajak untuk mengingatkan lapor SPT Tahunan sebelum batas ketentuan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Asia 2023: Pertarungan Sengit Antar 24 Tim di Benua Asia
Pasalnya penyampaian SPT Tahunan yang melewati batas akhir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Bagi wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan melapor SPT Tahunan jumlahnya Rp100 ribu dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. "Nanti di bulan Februari 2024 kami biasanya akan kirimkan email blast kepada seluruh wajib pajak,” terangnya.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2024 dan bagi badan di 30 April 2024.[Iwan/**]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang