DJP: Sudah Ada 219.593 Wajib Pajak Lapor SPT

- Senin, 08 Januari 2024 | 23:31 WIB
DJP: Sudah Ada 219.593 Wajib Pajak Lapor SPT

Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara: Pastikan Tertib dan Tidak Ada yang Tercecer

DJP memastikan tidak ada perubahan dalam pelaporan SPT Tahunan yakni dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.

Penghitungan pajaknya masih memakai sistem yang lama. Sehingga pengisiannya diharapkan bisa lebih lancar.

Dalam beberapa waktu ke depan DJP juga akan mengirimkan email berantai kepada wajib pajak untuk mengingatkan lapor SPT Tahunan sebelum batas ketentuan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Asia 2023: Pertarungan Sengit Antar 24 Tim di Benua Asia

Pasalnya penyampaian SPT Tahunan yang melewati batas akhir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Bagi wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan melapor SPT Tahunan jumlahnya Rp100 ribu dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. "Nanti di bulan Februari 2024 kami biasanya akan kirimkan email blast kepada seluruh wajib pajak,” terangnya.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2024 dan bagi badan di 30 April 2024.[Iwan/**]

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler