Baca Juga: Kasatlantas Depok : Mata Elang Arogan, Segera ke Polisi, Ini Alasannya
Yaitu ada tunggakan dari wajib pajak tidak membayar ke pemerintah, kedua uang tersebut tidak masuk kedalam kas daerah, ketiga Dispenda salah menetapkan target pajak sebesar Rp15,5 miliar.
"Tentu dalam mereka menetapkan tarif pajak itu sudah dihitung potensi pajaknya, ketika sudah dihitung anggap saja potensi pajaknya Rp15,5 miliar tentu dari Januari dari Desember harusnya tercapai karena ini sudah APBD baru berjalan," ujar Hasbullah.
Inspektorat Kota Depok, kata Hasbullah Rahmad, harus turun tangan untuk mengaudit jumlah wajib pajak air bawah tanah.
Target pajak dan setoran pajak harus dibuka secara transparan agar publik dapat mengetahui kenapa target Rp15,5 miliar tidak tercapai.
Ketika sudah ada objek pajak dan ada target pajak, harusnya antara target dan objek tidak terlalu jauh. Kalau targetnya Rp15,5 miliar dan yang tercapai hanya Rp6,1 miliar berarti ini perlu diusut.
"Saya mendorong agar inspektorat segera melakukan investigasi dan hasilnya apapun temuan di lapangan, harus diumumkan di publik," lanjut Hasbullah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Ternyata Ledakan SMAN 72 Jakarta Terjadi saat Khutbah Jumat
Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Densus 88 Dalami Unsur Terorisme
Geram Tanah Miliknya Diklaim, JK Ingatkan Lippo Group: Jangan Main-main di Makassar!
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang