NARASIBARU.COM - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah memberlakukan penghapusan biaya retribusi di 13 TPU mulai 1 Januari 2023.
Adapun, berbagai retribusi yang telah dihapus UPTD TPU Disrumkim Kota Depok itu meliputi Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM), Daftar Ulang (DU), Izin Pengangkatan Kerangka Jenazah (IPKJ) dan Pelayanan Mobil Jenazah.
Namun, setiap ahli waris tetap diminta untuk mengurus IPTM, DU maupun IPKJ untuk keperluan administrasi Disrumkim Kota Depok yang bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Hanya saja, biaya retribusi untuk keperluan administrasi itu telah dihapus.
Baca Juga: Labkesda Depok Buka Layanan Pemeriksaan Calon Haji 2024, Ini Tarifnya
Kepala UPTD TPU Disrumkim Kota Depok, Muhamad Iksan memastikan, pelayanan di 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Depok tetap berjalan optimal, setelah biaya retribusi itu dihapuskan.
“Kami pastikan pelayanan pemakaman umum tetap berjalan optimal meski saat ini tidak ada lagi biaya retribusi. Karena untuk pemberkasan masih tetap kita layani,” kata Muhamad Iksan kepada Radar Depok, Rabu (10/1).
Menurut Muhamad Iksan, apabila ahli waris tidak melakukan pemberkasan tersebut selama tiga tahun berturut-turut, maka Disrumkim Kota Depok berhak untuk melakukan penumpukan jenazah. Hal itu terpaksa dilakukan karena lahan pemakaman semakin terbatas.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku