Baca Juga: Kasatlantas Depok : Mata Elang Arogan, Segera ke Polisi, Ini Alasannya
"Kami anggap makam tidak diurus pihak keluarga dan kami bisa melakukan penumpukan jenazah dengan maksimal tiga tumpuk. Pemberkasan masih tetap kami layani namun kami perketat untuk administrasinya dan harus sesuai," tutur Muhamad Iksan.
Selain itu, ungkap Muhamad Iksan, setiap penanggung jawab di masing-masing TPU memfasilitasi berbagai keperluan pemakaman seperti tenda, papan nisan, hingga dinding ari bagi yang beragama Islam.
“Intinya kami tidak memungut biaya lain, namun apabila ahli waris yang tengah berduka membutuhkan berbagai fasilitas pemakaman dapat difasilitasi oleh teman-teman penanggung jawab di setiap TPU,” jelas Muhamad Iksan.
Muhamad Iksan berpesan, kepada pihak keluarga maupun ahli waris agar mengurus pemberkasan setiap tiga tahun sekali, meskipun biaya retribusi sudah dihapuskan.
"Kami ingin melayani masyarakat dengan maksimal. Untuk itu, kerja sama juga diperlukan agar keberadaan TPU menjadi lebih baik lagi. Kami juga berharap TPU ini tidak hanya sekadar TPU biasa, tetapi dapat menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk Kota Depok, juga sebagai resapan air," tandas Muhamad Iksan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku