Mau Perpanjang SIM? Berikut Syarat dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta untuk Hari Minggu, 14 Januari 2024

- Minggu, 14 Januari 2024 | 08:30 WIB
Mau Perpanjang SIM? Berikut Syarat dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta untuk Hari Minggu, 14 Januari 2024

Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan diminta membawa dokumen yang diperlukan di antaranya KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Sementara untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co


Halaman:

Komentar