NARASIBARU.COM, GAMBIR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait kasus suap perusahaan perangkat lunak (software) asal Jerman, SAP.
Kominfo disebut menerima 'sesuatu' dari perusahaan tersebut.
Atas kejahatannya, SAP bahkan didenda USD220 juta atau setara Rp3,4 triliun.
Sanksi itu dijatuhkan Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS).
Plt. Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto mengungkapkan pernah ada ada kontrak dengan SAP pada 2018.
Alasannya karena ada pergantian entitas di Kominfo yaitu Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) menjadi BAKTI Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku