NARASIBARU.COM, GAMBIR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait kasus suap perusahaan perangkat lunak (software) asal Jerman, SAP.
Kominfo disebut menerima 'sesuatu' dari perusahaan tersebut.
Atas kejahatannya, SAP bahkan didenda USD220 juta atau setara Rp3,4 triliun.
Sanksi itu dijatuhkan Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS).
Plt. Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto mengungkapkan pernah ada ada kontrak dengan SAP pada 2018.
Alasannya karena ada pergantian entitas di Kominfo yaitu Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) menjadi BAKTI Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026